Menhub Dudy: Potongan Komisi 8 Persen Ojol Berlaku 1 Juli 2026

2 weeks ago 10

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen, akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Dudy mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy, Sabtu, 27 Juni 2026.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh aplikator, dan meminta mereka segera menyiapkan langkah implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu.

Menurut Dudy, dalam pertemuan antara para aplikator dengan pimpinan DPR, telah disepakati bahwa pemberlakuan komisi maksimal delapan persen dimulai secara resmi pada 1 Juli 2026.

Kementerian Perhubungan ditegaskan Dudy bakal mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut, dengan menyiapkan seluruh aspek administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Dia menilai, para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah, sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.

Dudy memastikan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, juha telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator, hingga mencapai kesimpulan bahwa seluruh pihak siap melaksanakan kebijakan Presiden.

Menurutnya, perubahan komisi bukan memerlukan peraturan turunan baru, karena ketentuan mengenai besaran komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen, menjadi paling tinggi 8 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," ujarnya. (Ant).

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka

FPIR: Kita Harus Bisa Jaga Solidaritas Nasional Pemerintahan Prabowo-Gibran

FPIR sebut aksi demonstrasi dari berbagai elemen terus meningkat di sejumlah daerah sampai di Jakarta. Fauzan menilai, bahwa aksi ini adalah bagian dari sosial kontrol.

img_title

VIVA.co.id

26 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |