Jakarta, VIVA - Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (HAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah pusat sedang berupaya untuk mencari jalan menuntaskan sengketa empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Yusril menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik 4 pulau tersebut dan masalah hukum yang ada di bawah koordinasinya. Di sisi lain, dia juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.
"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya, serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini" kata Yusril di Depok, Jawa Barat pada Minggu, 15 Juni 2025.
Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut
Photo :
- ANTARA/HO-Diskominfo Sumut
Di samping itu, Yusril menjelaskan sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada," ucap dia.
Makanya, Yusril mengimbau semua pihak untuk tenang dulu tidak gampang terprovokasi. "Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" tuturnya.
Yusril juga mengatakan permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era reformasi, seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.
Menghadapi ketidakjelasan itu, Pemerintah Pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut. Tidak jarang juga Pemerintah Pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumatera Utara ini. Menurut dia, sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau yang jadi polemik Aceh dan Sumatera Utara tersebut.
"Pemerintah Pusat sampai hari ini seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara,” ujarnya.
Kata dia, saat ini baru pemberian kode pulau-pulau saja dan nantinya baru dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Yang ada baru pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomo 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri," tegas Yusril.
Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
Atas dasar kesepakatan itulah, kata dia, nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Sebelumnya, empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Empat pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Adapun mengenai hal tersebut secara resmi tertulis berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali menyampaikan bahwa keputusan mengenai status administrasi dari empat pulau tersebut diputuskan usai survei langsung ke pulau-pulau tersebut.
Halaman Selanjutnya
Yusril juga mengatakan permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era reformasi, seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.