Menkum Supratman Pastikan Irjen Kementan akan Pensiun dari TNI

4 hours ago 2

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:47 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas memastikan anggota TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pertanian bakal pensiun. Ia menyebut peraturan itu akan jelas tertera dalam rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini digodok.

Diketahui, saat ini posisi Inspektur Jenderal (Irjen Kementan) dijabat Mayjen TNI Irham Waroihan.

"Nanti akan dilihat pasti akan pensiun gitu, nanti akan disesuaikan karena itu sudah jelas dalam Undang-undang," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Di sisi lain, ia memastikan dwifungsi ABRI tak hidup kembali meski pemerintah dan DPR membahas RUU TNI. Supratman mengatakan jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.

“Enggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas, dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai," ujar Supratman.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ia sekaligus menepis banyaknya pasal dalam RUU TNI yang beredar di media sosial.

"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian didraf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, kalaupun ada pasal-pasal yang sama kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Selain itu, Dasco juga menyinggung soal Pasal 47 Ayat (2). Di mana, lanjut dia, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya dengan syarat mundur atau pensiun dini dari TNI aktif.

"Kemudian Pasal 47 Ayat (2), selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian didraf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, kalaupun ada pasal-pasal yang sama kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |