Jakarta, VIVA - Polemik terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah draf RUU tersebut akan kembali digunakan atau tidak. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, penentuan nasib RUU ini sepenuhnya akan dibahas melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kita tunggu prolegnas dulu. Begitu prolegnas DPR minta, ya drafnya kita kasih. Kemudian apakah itu digunakan? Ya tergantung DPR," ujar Supratman kepada awak media pada Jumat, 6 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam Prolegnas nanti akan diputuskan apakah pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan di DPR atau diserahkan kepada pemerintah. Bila nantinya draf diserahkan ke pemerintah, ia memastikan akan tetap menggunakan draf lama yang telah ada sebelumnya. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah RUU ini akan masuk dalam prioritas Prolegnas tahun depan atau tidak, mengingat masih adanya kemungkinan evaluasi Prolegnas tahun ini.
Presiden Prabowo Turut Terlibat Bahas RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait pembahasan RUU ini, termasuk para pemimpin partai politik. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari eksekutif untuk mendorong regulasi yang lebih tegas dalam rangka pemberantasan tindak pidana yang berorientasi pada pengembalian aset hasil kejahatan.
"Presiden sudah lakukan (komunikasi). Bahkan bukan cuma kepada parlemen, tapi juga sudah dikomunikasikan dengan Ketua Umum partai politik," imbuhnya, mengutip pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Presiden RI Prabowo Subianto di Hari Pancasila 2025
DPR Tegaskan Tidak Ada Tarik Ulur
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah adanya tarik ulur dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, belum ada perkembangan signifikan atau langkah konkret terbaru dalam pembahasan RUU tersebut, lantaran saat ini DPR sedang fokus menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukan tarik ulur," tegas Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Adies menambahkan bahwa setelah revisi KUHAP rampung, DPR akan langsung melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. "Kalau perampasan aset langsung gas usai KUHAP beres," ucapnya optimistis.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
RUU Perampasan Aset, Kenapa Penting?
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang dinilai penting untuk mendukung pemberantasan korupsi, kejahatan narkotika, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang. RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, yang sering kali membutuhkan waktu lama dan rumit secara hukum.
Selama beberapa tahun terakhir, regulasi ini menjadi sorotan karena dianggap bisa menjadi senjata hukum yang efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi secara lebih optimal. Namun, perjalanannya di parlemen kerap kali tersendat karena perbedaan pandangan politik dan persoalan teknis legislasi.
Hingga saat ini, nasib RUU Perampasan Aset masih berada di ujung tanduk. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan akan menunggu sinyal dari DPR melalui Prolegnas. Sementara DPR menyatakan siap melanjutkan pembahasan setelah revisi KUHAP selesai.
Dengan semakin mendesaknya kebutuhan regulasi untuk mengamankan dan memulihkan aset hasil kejahatan, publik berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera digulirkan dan dituntaskan demi mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
DPR Tegaskan Tidak Ada Tarik Ulur