Menteri Maman Tegaskan Perusahaan Menengah yang Garap Tambang Harus Jadi Angle Investor

4 hours ago 2

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Jakarta, VIVA – Pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang ditegaskan harus menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil di wilayah tersebut. Syarat ini guna meningkatkan dampak perekonomian dari aturan tersebut.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mensyaratkan hal tersebut dipenuhi oleh perusahaan menengah yang menggarap tambang.

“Kami tambahkan satu syarat, si pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility,” ujar Maman ketika ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Maman mengartikan, corporate business responsibility sebagai kewajiban pengusaha menengah untuk memberi pembinaan kepada usaha mikro dan kecil yang terletak di sekitar daerah konsesi tambang.

[Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Smesco, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025]

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Hubungan yang terjalin, kata Maman, adalah profesional antarbisnis, seperti pemberian bantuan pinjaman modal, pembinaan, pembukaan akses pasar yang sifatnya lebih profesional, dan lain-lain.

Dengan kata lain, pengusaha menengah diharapkan menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil dengan dana yang bersumber dari keuntungan konsesi tambang yang diperoleh.

Angel investor adalah individu yang menyediakan pendanaan pribadi untuk perusahaan berskala mikro.

“Misalnya mereka sudah mendapatkan keuntungan dari konsesi tambang, mereka sebagai angel investor memberikan akses pinjaman modal, pembinaan, akses pasar kepada usaha mikro dan kecil di daerah itu,” tutur Maman.

Melalui kewajiban tersebut, diharapkan pengusaha menengah dapat membantu pengusaha mikro dan kecil di daerah tambang untuk naik kelas.

Maman juga menegaskan bahwasanya yang nantinya akan menerima konsesi tambang adalah pengusaha menengah yang berlokasi di daerah tambang tersebut berada.

Apabila tidak ada pengusaha menengah di daerah tersebut, kata dia, regulasi memungkinkan bagi pemerintah untuk memberi konsesi tambang kepada pengusaha kecil, dengan harapan pengusaha kecil tersebut bisa naik kelas menjadi pengusaha menengah.

“Pemilik perusahaan menengahnya wajib orang lokal, domisilinya lokal, di daerah tambang itu. Ini memberikan kesempatan daerah tersebut untuk tumbuh,” ujar Maman menegaskan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, dan organisasi-organisasi keagamaan.

Halaman Selanjutnya

Peraturan itu merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |