Dari Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Hakim Hadir Langsung ke Sidang

4 hours ago 3

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jakarta, VIVA - Para terdakwa perkara peredaran narkoba di Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat, yakni Artis Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) minta dihadirkan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Kamis, 23 Oktober 2025.

Aktor Ammar Zoni kembali tersandung masalah hukum terkait narkoba.

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ammar Zoni mengatakan bahwa sudah pernah menjalani sidang secara daring dan hasilnya tidak sesuai dengan apa yang semestinya.

Sehingga, dirinya meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat menghadirkan dirinya dan kawan-kawan di PN Jakarta Pusat. Ammar Zoni mengaku akan membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim.

"Semua sepakat untuk bisa 'offline' (luring). Kami akan memberikan apa pun, karena kalau di PN maka akan kami buka semua," ujarnya.

Ammar Zoni mengaku bahwa pemberitaan terhadap dirinya semua tidak sesuai fakta dan untuk itu dia berharap bisa memulihkan nama besarnya.

"Karena menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara 'offline', agar semua bisa melihat," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

"Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Jakarta, Kamis, saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Tampak, sidang dengan agenda dakwaan kepada Ammar Zoni dan lainnya sedang berlangsung dan sidang dimulai digelar sejak pukul 10.20 WIB.

Keenam terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, mereka mengikuti sidang perdana melalui sambungan zoom atau daring.

Pada sidang kali ini, hanya ada penasihat hukum dari terdakwa Ammar Zoni, sementara lainnya diberikan bantuan hukum, karena ancaman pidana lebih dari 15 tahun.

"Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya," kata hakim. (Ant)

Suasana sidang dakwaan Ammar Zoni dan kawan-kawan digelar di PN Jakpus

Berada di Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba Secara Online

Ammar Zoni dan lima terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, mereka mengikuti sidang perdana melalui sambungan zoom atau daring.

img_title

VIVA.co.id

23 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |