Jakarta, VIVA – Dinamika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta masih terus digodok. Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta melakukan pembahasan yang cukup alot karena mengkaji ulang aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan stakeholder terdampak.
Anggota komisi C DRPD DKI dari Fraksi Golkar, Syafi Fabio Djohan mengatakan, perihal Raperda KTR masih menemui banyak perdebatan karena adanya berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha tempat hiburan.
Menurutnya, aturan yang terlalu ketat bisa berdampak pada sektor jasa, terutama pekerja di sektor hiburan malam.
"Kita mendukung KTR namun tidak setuju dengan usulan pengetatan KTR di kawasan hiburan malam, dikarenakan bukan fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana belajar mengajar. Selain itu pengetatan tersebut dinilai akan berdampak secara langsung pada menurunnya perputaran ekonomi masyarakat di malam hari terutama pekerja jasa," kata Syafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Syafi, tempat hiburan malam sempat masuk dalam draf Raperda KTR, namun kini ada kemungkinan pengecualian, terutama soal perlunya azas proporsionalitas.
"Disini posisi kami bukan menolak semangat KTR, tetapi menegakan prinsip proporsionalitas dan diferensiasi kawasan sebagaimana asas keseimbangan dan kemanfaatan seperti yang ada pada di pasal 2 reperda," kata Syafi.
Syafi mengatakan, Pansus KTR DPRD DKI Jakarta sedang meninjau kembali status tempat hiburan malam dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
"Kami tentunya bicara berdasarkan hasil dari temuan di lapangan dan ini bukan hanya asumsi. Bersama mitra kerja, berdasarkan temuan terpadu Dinkes, Satpol PP juga Dinas Pariwisata yang menunjukkan tingkat kepatuhan KTR di tempat hiburan malam baru mencapai 20 persen. Selain itu FGD dengan pengelola dan pekerja hiburan. Mereka justru mengajukan standar teknis TKM yang seragam dan terukur agar dapat dipatuhi. Jadi ini berdasarkan data empiris bukan kepentingan ekonomi semata," kata Syafi.
Dalam sepekan terakhir, pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengalami dinamika yang intens dengan masuknya berbagai aspirasi masyarakat. Syafi menyatakan bahwa Pansus KTR mengakomodasi semua masukan, baik yang mendukung maupun menolak beberapa pasal dalam draf Raperda.
Halaman Selanjutnya
"Saya mengakomodasi semua sisi, dalam arti menghormati adanya sikap pro dan kontra. Kepada yang kontra tentunya saya menghormati kekhawatiran itu bahwa pandangan tersebut sah dan berangkat dari kepedulian terhadap kesehatan publik.