Fakta-Fakta Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Pasangan Harmonis yang Kini Retak di Ujung Tanduk

4 hours ago 3

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah bertahun-tahun dikenal sebagai pasangan paling romantis di dunia hiburan Tanah Air, rumah tangga Raisa Andriana dan Hamish Daud kini resmi berada di ujung tanduk. Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang membenarkan adanya gugatan cerai dari pihak Raisa terhadap sang suami. 

Publik pun sontak heboh, mengingat pasangan ini selama ini tampak jauh dari gosip miring.

Raisa dan Hamish Daud sebelumnya kerap dijadikan panutan pasangan ideal. Kehidupan rumah tangga mereka yang terjaga privasinya membuat publik tak menyangka bahwa hubungan tersebut kini tengah menghadapi ujian berat. 

Berikut fakta-fakta tentang perceraian Raisa-Hamish, mulai dari pendaftaran gugatan, jadwal sidang, hingga alasan di balik keputusan mengejutkan itu, sebagaimana dirangkum pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Raisa dan Hamish Daud

Photo :

  • Instagram/hamishdw

1. Gugatan Cerai Resmi Diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai dari Raisa telah resmi masuk ke sistem pengadilan. Ia menyebut bahwa berkas perkara tersebut terdaftar pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Nama yang tadi saudara sebut itu, saya tidak sebut namanya, memang itu sudah ada,” ujar Abid saat ditemui awak media pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Abid menjelaskan bahwa gugatan itu kini sedang dalam proses administrasi dan penjadwalan sidang perdana. “Ada, masuk daftar-nya itu tanggal 22 kemarin ya, 22 Oktober 2025,” tambahnya.

2. Sidang Perdana Dijadwalkan pada 3 November 2025

Pihak pengadilan juga telah menetapkan tanggal sidang pertama untuk kasus ini, yakni pada 3 November 2025 mendatang. Agenda sidang perdana tersebut adalah mediasi antara kedua belah pihak, dengan harapan masih ada jalan damai yang bisa ditempuh.

“Sidang pertama nanti itu tanggal 3 November 2025,” kata Abid.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini berstatus gugat cerai, bukan cerai talak, yang berarti inisiatif perceraian datang dari pihak istri, dalam hal ini Raisa Andriana.

3. Gugatan Diajukan Secara Online Lewat Kuasa Hukum

Menariknya, Raisa tidak mendaftarkan gugatan secara langsung. Abid mengungkapkan bahwa pengajuan dilakukan oleh kuasa hukum penyanyi berusia 35 tahun itu melalui sistem e-court atau electronic court, sesuai dengan mekanisme digital yang kini berlaku di lembaga peradilan.

Halaman Selanjutnya

“Untuk era sekarang, pengadilan itu pendaftaran semua melalui online namanya e-court, elektronik court. Diajukan oleh kuasa hukum,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |