Tangerang, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, membeberkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh wanita muda berinisial EA (30), di Kapling Pinang RT/RW 02/03 Tigaraksa, pada Kamis (5/3) terhadap suaminya bernama Andi alias Joni (51). Karena, sang suami meminta izin untuk menikah kembali.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku mengakui aksi pembunuh itu didasari rasa sakit hati atas pernyataan yang dilayangkan oleh korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif peristiwa tersebut diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga, terkait rencana korban yang disebut ingin menikah lagi," jelasnya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Indra mengungkapkan, terduga pelaku yang diketahui merupakan istri muda dari korban ini juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan dengan cara membacoknya.
Dia menceritakan, peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumah pada Kamis (5/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban baru selesai mandi dan melihat istri serta ibu mertuanya tengah bersiap melaksanakan shalat. Korban, kata Indra, kemudian marah karena merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak dipenuhi. Cekcok pun terjadi antara korban dan penghuni rumah.
Situasi memanas ketika korban menyampaikan keinginannya untuk kembali menikah lagi. Perkataan tersebut memicu pertengkaran lebih lanjut hingga korban meluapkan kemarahan dengan merusak lemari kaca di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam kondisi emosi dan panik, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah golok dari dalam lemari. Golok tersebut kemudian disabet ke arah korban beberapa kali hingga korban terkapar dan tidak berdaya. Korban diketahui meninggal dunia beberapa waktu kemudian di dalam kamar rumah tersebut," terangnya.
Setelah peristiwa itu terjadi, terduga pelaku keesokan harinya yakni hari Jumat (6/3) menyerahkan diri kepada pihak Polresta Tangerang yang kemudian direspons langsung oleh penyidik dengan melakukan pengecekan dan oleh lokasi tepat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Indra Waspada.
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Dipecat dari Polri
Polda NTB resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari Polri imbas kasus kematian Brigadir Nurhadi.
VIVA.co.id
5 Maret 2026

10 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5334428/original/084075100_1756715756-asian-researcher-in-laboratory-from-back.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)


