MKD DPR Tegaskan Penunjukan Adies Kadir jadi Hakim MK Tak Langgar Etik

3 weeks ago 5

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:49 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tak ada pelanggaran etik pada proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam usai melakukan putusan pada Rabu, 18 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Profesor Dr Ir Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Nazaruddin.

Calon hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir

Ia menjelaskan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Adies Kadir sebagai Hakim MK telah sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Profesor Dr Ir Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik," imbuhnya.

Diketahui, Adies Kadir resmi menjadi Hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK). Adies membacakan sumpah di depan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

Mantan Wakil Ketua DPR RI resmi menjadi Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Adies Kadir berjanji tidak akan menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Karena, Adies Kadir sebelumnya merupakan kader Partai Golkar.

"Ya kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," kata Adies kepada wartawan.

Waketum Partai Golkar, Adies Kadir di Kantor DPP Partai Golkar

Photo :

  • Yeni Lestari/VIVA

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adies juga bicara soal konflik kepentingan. Dia menyebut, ada aturan bahwa hakim harus mengundurkan diri dari majelis hakim jika perkara yang ditangani sarat akan konflik kepentingan.

"Iya tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut," tuturnya.

Pro Palestina di depan Gedung Putih

Hakim AS Gagalkan Rencana Trump Depotasi Mahasiswa Palestina

Hakim imigrasi di AS memutuskan untuk mengakhiri proses deportasi terhadap seorang mahasiswa asal Palestina, sekaligus menggagalkan upaya rezim Trump mendeportasinya

img_title

VIVA.co.id

18 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |