Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya terbukti tidak melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan para saksi dan ahli yang sebelumnya telah lebih dahulu diperiksa MKD.
Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro mengatakan menurut keterangan ahli yang diperiksa MKD, video Uya Kuya yang beredar tidak berhubungan dengan masalah yang dipersoalkan publik.
“Menurut ahli, berkaitan dengan video Uya Kuya, yang beredar itu adalah video-video lama dan diputar ulang seolah-olah Uya Kuya menyatakan bahwa gaji DPR itu tidak besar,” kata Agung dalam sidang di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2025.
Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya menghadiri sidang MKD DPR
Photo :
- Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Menurut Agung, video yang tersebar di media sosial itu seharusnya tidak dipermasalahkan, sebab hanya video lama yang kembali disebar warganet.
“Ahli turut menyatakan video yang asli Uya Kuya tidak mengatakan seperti itu dan juga masih ada di akun TikToknya. Dan harusnya ini tidak menjadi sebuah masalah,” jelasnya.
Agung mengungkap warganet yang mengedit video-video lama Uya Kuya mengandung unsur pelanggaran hukum.
“Bahwa ahli menegaskan terdapat pelanggaran hukum ketika ada netizen yang membuat video lama Uya Kuya seolah-olah menjadi video baru dengan menghina netizen dan mengkritik DPR,” katanya.
“Bahwa ahli turun menegaskan rangkaian video tersebut semacam akumulasi saja dari para teradu yamg diduga melakukan pelanggaran kode etik,” lanjut Agung.
Dia menyebut Uya Kuya juga telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
tvOnenews/Syifa Aulia
Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Tak Dapat Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
VIVA.co.id
5 November 2025

3 hours ago
1









