Modus WO di Bandung Tipu Ratusan Calon Pengantin dan Vendor, Pemiliknya Masih Buron

4 days ago 3

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:02 WIB

Bandung, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan oleh penyedia pesta pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial SCR di Kabupaten Bandung yang merugikan ratusan calon pengantin dan sejumlah vendor.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendra menjelaskan, para korban sebelumnya memesan paket pernikahan kepada terlapor. Dalam prosesnya, SCR meminta sejumlah uang muka sebagai tanda jadi yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama terlapor.

“Awal mula kejadian, para korban memesan paket wedding kepada terlapor, kemudian terlapor meminta sejumlah uang tanda jadi atau DP. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening bank atas nama SCR,” ujarnya.

Namun, setelah pembayaran dari para korban dilunasi, terlapor diduga tidak meneruskan pembayaran kepada sejumlah vendor yang telah bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan acara pernikahan.

“Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan,” kata Hendra.

Akibatnya, kata dia, sejumlah vendor tidak dapat menyediakan layanan dan kebutuhan pernikahan sesuai kesepakatan.

Ia mengatakan kondisi tersebut memaksa para calon pengantin mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar acara pernikahan tetap dapat dilaksanakan.

“Ketika para korban mengetahui terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor, para pengantin akhirnya melaksanakan pernikahan dengan menggunakan dana pribadi,” ujarnya.

Hendra menambahkan, saat ini keberadaan SCR belum diketahui dan pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketika para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. (Ant)

Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF)

Korban Umrah Hanania Group Membengkak Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,3 M

Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, terus bertambah.

img_title

VIVA.co.id

17 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |