Momen Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Bantah Tuduhan Jaksa

2 days ago 5

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:06 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mencicipi sampel gula rafinasi yang dibawa tim penasihat hukumnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, guna membantah tuduhan jaksa.

Adapun pada persidangan sebelumnya, dikatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pernah menyatakan gula rafinasi, produk perusahaan yang ditunjuk melaksanakan impor gula oleh Tom Lembong, sangat bahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," ucap Tom Lembong berkelakar dalam persidangan.

Eks Mendag Tom Lembong diperiksa sebagai saksi mahkota

Photo :

  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Dia pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan signifikan antara gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), serta gula kristal mental (GKM). Namun, disebutkan bahwa bukan berarti gula rafinasi tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat layaknya GKM.

Tom membeberkan bahwa GKP memiliki kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang lebih tinggi dari gula rafinasi, tetapi lebih kotor.

ICUMSA digunakan sebagai standar internasional untuk mengukur dan membandingkan warna gula, terutama gula kristal rafinasi. Semakin rendah angka ICUMSA, maka semakin putih dan semakin tinggi kemurnian gula tersebut.

"Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita," ujarnya sambil menunjukkan sampel gula rafinasi dalam persidangan.

Selain itu, dirinya turut menunjukkan sampel GKM yang direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi masyarakat karena merupakan bahan baku industri yang belum dimurnikan.

Menurutnya, GKM sangat mudah dibedakan oleh petugas Bea dan Cukai di pelabuhan saat kegiatan impor, sehingga tidak mungkin terdapat kesalahan dalam mendeklarasikan jenis gula impor.

Untuk diketahui, gula rafinasi merupakan gula yang telah melalui proses pemurnian dan pengolahan yang lebih lanjut dibandingkan GKP biasa. Jenis gula tersebut umumnya digunakan sebagai bahan baku dalam industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung oleh konsumen.

Tom Lembong diperiksa terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pada kasus itu, ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Halaman Selanjutnya

"Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita," ujarnya sambil menunjukkan sampel gula rafinasi dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |