Menko Yusril: Brasil Tak Bisa Tuntut RI Atas Kematian Juliana Marins

6 hours ago 3

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:02 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apa pun dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan insiden wafatnya warga negara itu, Juliana Marins

Menurut Yusril, pihak yang belakangan bersuara lantang atas insiden wafatnya Juliana di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat,  merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) dari The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO). 

"FPDO merupakan sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,”  kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Pendaki asal Brasil Juliana Marins bersama kedua orang tuanya

Namun demikian, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah RI menyimak berbagai pernyataan yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman untuk membawa insiden kematian Juliana ke ranah hukum internasional. 

Bahkan, FPDO mengklaim akan menuntut pemerintah RI ke Komisi HAM Antar-Amerika atau Inter American Commission on Human Rights (IACHR). Yusril menegaskan bahwa upaya itu tidak mungkin bisa dilakukan.

"Tidak bisa membawa satu negara ke dalam suatu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi," ujar Yusril

Yusril menjelaskan Indonesia bukan merupakan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut. Dengan demikian, setiap upaya untuk membawa Indonesia ke sebuah forum internasional apa pun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa Indonesia menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, serta Indonesia setuju terlebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. 

"Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," katanya menegaskan. 

Dorong Penyelidikan dan Joint Investigation

Kendati demikian, Menko Yusril menyebutkan Pemerintah Indonesia akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana. 

Apalagi, aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari berbagai pihak terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, sehingga Juliana terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya. 

Pihak dimaksud, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas yang mengelola Taman Nasional Rinjani, dan petugas Tim Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR) 

Menurutnya, penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem. 

Di sisi lain, pemerintah RI terbuka jika sekiranya pemerintah Brasil ingin melakukan investigasi bersama atau joint investigation atas insiden Juliana di Gunung Rinjani agar hasilnya dapat diungkapkan secara terbuka, baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat Brasil.

Yusril berpendapat bahwa pembentukan tim penyelidik bersama lebih relevan dilakukan untuk mengungkapkan fakta secara jujur dan adil guna menentukan langkah hukum selanjutnya daripada berwacana membawa kasus ke forum hukum internasional berdasarkan berbagai dugaan belaka tanpa dasar penyelidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman Selanjutnya

Dorong Penyelidikan dan Joint Investigation

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |