Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai dengan menurunkan ambang batas transaksi tanpa dokumen pendukung atau underlying. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari langkah penguatan prinsip kehati-hatian di pasar valuta asing domestik.
Melalui aturan tersebut, batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung yang sebelumnya mencapai US$25.000 per orang per bulan diturunkan menjadi US$10.000 per orang per bulan. Artinya, masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membeli valuta asing tunai di atas batas tersebut wajib menyertakan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Juni 2026. Menurut Perry, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Bank Indonesia dalam memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin efisien, maju, dan pruden.
BI Perkuat Pengawasan Transaksi Valas
Perry menjelaskan, penyesuaian ambang batas pembelian valuta asing tanpa underlying dilakukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam transaksi valuta asing di dalam negeri. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurutnya, pasar uang dan pasar valuta asing yang sehat memerlukan tata kelola yang semakin kuat sehingga seluruh transaksi dapat berjalan secara transparan dan memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI yang digelar secara daring.
Dengan aturan baru tersebut, pembelian dolar AS maupun valuta asing lainnya dalam jumlah besar tidak lagi dapat dilakukan tanpa alasan atau dokumen yang mendukung kebutuhan transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Bank Indonesia memastikan aturan baru ini efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Setelah tanggal tersebut, setiap pembelian valuta asing tunai yang nilainya melebihi US$10.000 per bulan wajib dilengkapi dokumen pendukung atau underlying.
Halaman Selanjutnya
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan lalu lintas devisa yang dilakukan otoritas moneter.

4 hours ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)