Nadiem Sedih Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara Padahal Tak Salah

2 hours ago 4

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keprihatinannya atas hukuman empat tahun perjara terhadap eks konsultan teknologi Kemendkbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Nadiem menilai, bahwa vonis empat tahun penjara tidak seharusnya diberikan terhadap orang yang dianggapnya tidak bersalah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.

Nadiem mengungkapkan, bahwa Ibam seharusnya mendapatkan vonis bebas. Hal itu terlihat dari adanya dissenting opinion dari dua hakim dalam persidangan. 

Pendapat berbeda dari dua hakim itulah yang menurutnya merupakan fakta persidangan. 

"Kalau kita baca keputusan hakim yang dissenting opinion itu sangat jelas itu versi fakta persidangan. Jadi saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu," jelasnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief atau Ibam dengan empat tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta.

Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa 12 Mei 2026.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Bakal Operasi usai Sidang Tuntunan Hari Ini, Begini Persiapan Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi chromebook.

img_title

VIVA.co.id

13 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |