Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Namun, ketiganya hanya mendapat sanksi berupa penonaktifan selama beberapa bulan dan tidak dipecat sebagai anggota DPR.
Dalam putusan sidang, MKD menyatakan Nafa hanya mendapat sanksi dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan.
Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD
Photo :
- Yeni Lestari/VIVA
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.
Kemudian, Eko hanya dinonaktifkan selama empat bulan. Lalu, Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.
“Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan ssbagaimana putusan DPP PAN,” ujar Adang.
“Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni, nonaktif sslama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan ssbagaimana kelutusan DPP NasDem,” tambahnya.
Adang menuturkan mereka yang mendapat sanksi nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan selama sedang dalam masa nonaktif.
"Selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Adang.
Nafa, Eko, dan Sahroni akan kembali menjadi anggota DPR setelah menjalani masa nonaktif.
tvOnenews/Syifa Aulia
Lengkap! Begini Putusan Sidang MKD Terhadap Sahroni, Adies Kadir hingga Uya Kuya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan sidang kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu, 5 November 2025.
VIVA.co.id
5 November 2025

3 hours ago
1









