Jakarta, VIVA - Polisi mengaku menyelidiki dugaan kerusakan alam buntut pertambangan di Raja Ampat. Proses penyelidikan dilakukan merujuk undang-undang yang ada.
"Kita masih dalam penyelidikan. Pastilah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan Undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin pada Rabu, 11 Juni 2025.
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya
Kata dia, setiap aktivitas pertambangan dipastikan bakal berdampak ke kerusakan alam. Proses penyelidikan dilakukan berdasar temuan di lapangan.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata dia.
Namun, dia belum banyak bicara soal proses penyelidikan ini. Tapi, penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang sudah dicabut pemerintah.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, kisruh penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tak menutup kemungkinan bakal diusut Korps Adhyaksa.
Hal itu dilakukan kalau ada yang melaporkan tindak pidananya ke Kejaksaan Agung. Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menerima laporan soal peristiwa pertambangan yang diduga berdampak kawasan wisata di Raja Ampat tersebut.
"Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat diusut)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kata Harli, masalah ini bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) manapun. Pelaporan, lanjutnya, dapat jadi bahan pengusutan kasus.
Diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
"Secara lingkungan atas yang disampaikan Menteri LHK kepada kami, melanggar dan kita mengecek di lapangan, kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap melindungi biota laut," ucap Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil mengatakan bahwa izin usaha pertambangan diberikan kepada empat perusahaan itu sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan menjadi keberlanjutan," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat diusut)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 10 Juni 2025.