Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Demokrat Singgung Putusan MK

2 weeks ago 4

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:20 WIB

Jakarta, VIVA – Partai Nasdem mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen. Terkait hal itu, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron pun angkat bicara. 

Herman mengatakan, ambang batas parlemen yang berlaku saat ini yaitu 4 persen. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ambang batas parlemen hari ini itu 4% berlaku di nasional, berlaku di DPR RI. Karena tidak berlaku di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, 4%," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.

Herman mengingatkan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dipertimbangkan terkait ambang batas parlemen.

"Dan ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold," ucap dia.

"Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meminta hasil keputusannya agar diturunkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Demokrat, kata dia, menghormati usulan partai lain terkait ambang batas parlemen. Namun, dia menegaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen tak bisa lepas dari putusan MK.

"Namun bagi Demokrat tentu masih mempertimbangkan berbagai aspek. Karena kalau pun toh nanti pada revisi Undang-Undang Pemilu memiliki hak yang sama, tentu pasal ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen," pungkas Herman. 

Sebelumnya diberitakan, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

Halaman Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |