Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono melaporkan, aset industri asuransi tercatat mencapai Rp 1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen secara year-on-year (yoy) per September 2025.
Dia merinci, total aset asuransi komersial mencapai sebesar Rp 958,54 triliun atau tumbuh 3,91 persen (yoy), yang mencakup pendapatan premi Rp 246,34 triliun atau tumbuh 0,38 persen (yoy) per September 2025.
Dimana premi asuransi jiwa terkontraksi 2,06 persen (yoy) dengan nilai Rp 132,85 triliun, dan premi asuransi umum serta reasuransi mencapai Rp 113,49 triliun atau tumbuh 3,38 persen (yoy).
"Sampai September 2025 aset industri asuransi mencapai Rp 1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen (yoy)," kata Ogi dalam telekonferensi pers RDKB Oktober 2025, Jumat, 7 November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono.
Photo :
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
Dia menambahkan, kondisi permodalan industri asuransi komersial juga masih solid, dimana industri asuransi jiwa serta asuransi umum tercatat sebesar 481,94 persen dan reasuransi mencatat 326,38 persen secara agregat risk-based capital.
Sementara dari sisi permodalan industri asuransi komersial, Ogi memastikan kondisinya juga masih solid karena masing-masing masih di atas threshold sebesar 120 persen.
Dimana industri asuransi jiwa serta asuransi umum mencapai 481,94 persen dan reasuransi tercatat 326,38 persen secara agregat risk-based capital.
Kemudian dari asuransi non-komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi TNI dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp 222,67 triliun atau tumbuh 1,21 persen (yoy).
"Sementara di industri dana pensiun, total aset tumbuh 8,18 persen (yoy) per September 2025 dengan nilai mencapai sebesar Rp 1.622,78 triliun," ujarnya.
OJK Blokir 100.565 Rekening Terindikasi Penipuan, Total Kerugian Rp 7,5 Triliun
OJK menutup 100.565 rekening bank yang terindikasi kasus penipuan pada rentang November 2024—Oktober 2025, dengan total kerugian mencapai hingga sebesar Rp 7,5 triliun .
VIVA.co.id
7 November 2025

3 hours ago
3









