Oknum Polisi yang Sewa Mobil Tapi Digadaikan Jadi Tersangka!

2 weeks ago 6

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:13 WIB

Kabupaten Tangerang, VIVA - Oknum polisi berinisial Bripka AI jadi tersangka dalam keterlibatan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental. Kasusnya ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan tadi sudah," ujar Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Selasa, 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penetapan status tersangka ini, maka Bripka AI sudah ditahan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam). Namun, Indra menegaskan, oknum polisi ini masih tetap berstatus sebagai anggota Polri, seraya sidang kode etiknya berjalan.

"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," kata dia.

Atas perbuatannya, Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berinisial Bripka AI, dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.

"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," ucap Kepala Seksi Paminal Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Imam Ruspandi di Tangerang, Senin, 16 Februari 2026.

Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya ke orang lain senilai Rp25 juta.

Imam bilang, atas perkara itu oknum anggota Polresta Tangerang ini telah menjalani sidang disiplin Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimana, berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.

"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan," kata dia. (Ant)

Suzuki Ignis

Mudik Nyaman Dana Terbatas, Ini 3 Mobil Bekas Non-LCGC Rp100 Jutaan Tahun Muda

Pilihan pertama adalah Wuling Confero keluaran tahun 2022 hingga 2023 yang menawarkan kabin sangat lapang untuk delapan penumpang. Mobil MPV ini memiliki sistem penggerak

img_title

VIVA.co.id

24 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |