Kupang, VIVA – Suasana haru bercampur amarah mewarnai jalannya sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (3/11/2025). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, keluarga korban meluapkan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kesaksian yang disampaikan oleh Pratu Petrus Kanisius Wea, anggota Provos Batalyon TP 834 Waka Nga Mere dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal.
Begitu sidang ditutup, Pratu Petrus Kanisius Wea dan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, yang dikawal anggota Polisi Militer, langsung dikerubungi keluarga Prada Lucky di depan pintu ruang sidang. Amarah memuncak. Keduanya dihujani kata-kata kasar oleh keluarga yang merasa keadilan belum berpihak pada mereka.
Sidang Kasus Kematian Prada Lucky rdi Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT
Photo :
- Frits Floris/tvOne/Kupang
 
Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum Prada Lucky, usai sidang berlangsung menilai keterangan saksi tersebut tidak sesuai fakta dan justru berupaya menutupi kebenaran.
Dengan penuh emosi, keluarga menuding saksi dan terdakwa sebagai pelaku yang tidak memiliki rasa kemanusiaan. Mereka meneriakkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam kematian Prada Lucky tidak pantas lagi menyandang status prajurit TNI AD.
Sepriana tak bisa menahan air mata dan kemarahannya. Ia menilai saksi yang dihadirkan di persidangan saksi palsu, tidak jujur dan justru berperan dalam pembiaran penganiayaan yang menewaskan anaknya.
“Mana mungkin saksi sebagai anggota provos batalyon melihat adanya tindakan kekerasan dan penganiayaan, tapi tidak bertindak atau mengamankan anggota. Malah saksi sengaja membiarkan aksi kekerasan terjadi di dalam batalyon,” ujar Sepriana dengan nada geram.
Ia juga menuntut agar Komandan Batalyon TP 834 Waka Nga Mere dihadirkan dalam persidangan karena dianggap turut bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
Kemarahan serupa disampaikan Pelda TNI Cristian Namo, ayah dari Prada Lucky. Ia menuding seluruh kesaksian yang muncul dalam persidangan telah diatur untuk meringankan terdakwa.
“Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini semua jawabannya sudah disetting untuk meringankan terdakwa,” katanya dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Cristian menduga kematian anaknya merupakan peristiwa yang telah direncanakan. “Saya menduga kematian anak saya sudah disetting atau direncanakan sebelumnya, dengan alasan orientasi seksual yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Source : Frits Floris
      

                        8 hours ago
                                1
                    








