Jakarta, VIVA - Pakar Hukum Tata Negara Muhamad Rullyandi menilai penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara tetap sah secara hukum selama mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah mengenai manajemen aparatur sipil negara.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memuat larangan bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan di luar institusi kepolisian, selama penempatan itu tidak berkaitan dengan jabatan politik.
“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi di Jakarta, Jumat, 14 November 2025
Pembatasan, kata dia, hanya berlaku bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan politik, seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Pada posisi tersebut, personel Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik,” jelasnya.
Rullyandi lalu menambahkan, penugasan untuk jabatan non-politis tetap dibenarkan sepanjang melalui mekanisme penyetaraan jabatan dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Ia juga menyebut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi tidak mengubah prinsip dasar terkait kewenangan Polri menugaskan personelnya ke luar institusi.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

4 weeks ago
4









