VIVA – Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Ayub Torry Satrio Kusumo, menegaskan pelibatan masyarakat merupakan prinsip penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ayub, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pasif dari sebuah kebijakan, terlebih apabila regulasi yang disusun berdampak langsung terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi kelompok tertentu. Karena itu, proses penyusunan kebijakan dinilai perlu memperhatikan aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung," kata Ayub
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi. Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan hak konsumen untuk mengenali produk yang mereka gunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ayub saat membahas terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik. Dalam regulasi tersebut Kemenkes berencana melakukan penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau.
Sejalan dengan Ayub, hasil survey yang dilakukan Pakta Konsumen terhadap 1.760 responden menyebutkan bahwa 91 persen konsumen tembakau mengaku tak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi.
Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan hasil survei tersebut menunjukkan masih adanya aspirasi dari konsumen agar dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka. Menurutnya, pelibatan masyarakat dapat menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang lebih partisipatif.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Ary, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas sebelum menerapkan kebijakan kemasan polos. Ia mengkhawatirkan kemasan polos membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal. Alih-alih mengurangi angka perokok, peningkatan konsumsi produk ilegal dinilai akan lebih berbahaya.
"Konsumen tidak bisa membedakan produk yang dibeli legal atau ilegal, sehingga memilih yang paling murah saja. Ini berpotensi berbahaya bagi konsumen karena komposisi produknya tidak jelas," tandasnya. (Ant)
4 Pakar Hukum Tegaskan Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas, Ini Alasannya
Para pakar hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Muhammad Kerry Adriantor Riza tidak terbukti sehingga harus divonis bebas.
VIVA.co.id
2 Juni 2026

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259900/original/052275700_1781518574-WhatsApp_Image_2026-06-15_at_17.01.22.jpeg)