Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Pakar Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) menyoroti skandal korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Mereka menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengatakan dalam perkembangannya hukum tidak lagi ditempatkan sebagai kata benda, jika dikaitkan dengan kasus eks Jampidsus.
Di mana kasusnya sudah dialihkan walaupun tidak dikenal dalam di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, yakni penyidikan yang sedang berjalan tiba-tiba dialihkan hanya karena keputusan politik. Artinya, hukum di sini sebagai kata benda.
”Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif,” jelas Maria.
Ia menegaskan penanganan kasus eks Jampidsus harus teliti. Sebab, Jampidsus merupakan petinggi dari lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung)
”Penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melibatkan struktur-struktur tinggi yang ada di Kejaksaan Agung, karena pelakunya adalah eks Jampidsus,” kata Maria.
Di sisi lain, ia juga menyoroti terdapat isu yang menyebut bahwa bukti-bukti yang diungkap dalam kasus eks Febrie Adriansyah seperti emas dan uang adalah palsu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Maria meminta agar tim 9 bisa melakukan validasi terhadap seluruh barang bukti yang disita polisi ketika menggeledah rumah di Sentul, Bogor.
”Mengatasi wacana yang berkembang ini maka tugas tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” kata Maria.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, jelas Maria, lakukan penguatan independensi dan memitigasi konflik kepentingan dalam kasus ini. Langkah yang perlu diambil yakni libatkan komisi kejaksaan sebagai pengawas dan perkuat pengawasan eksternal.

5 hours ago
3











