Jakarta, VIVA – Skandal korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai potret nyata kejahatan struktural yang merambat dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia Hasnu Ibrahim, dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang, Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hasnu mengungkapkan bahwa kasus eks Jampidsus hanyalah puncak gunung es dari praktik grand corruption yang melibatkan lingkaran utama penegakan hukum.
Hasnu membeberkan skala fantastis dari skandal korupsi tersebut. Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kg yang disita dari 12 lokasi, termasuk sebuah safe house di Sentul.
”Namun, kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Karena kita bisa belajar dari beberapa skandal besar di Indonesia di mana pola dasar korupsi besar di Indonesia masih banyak harta-harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum, jadi tak cukup jika berhenti disitu,” pungkas Hasnu.
Lebih jauh lagi, kata Hasnu, indikasi kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun akibat manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018-2026. Kejahatan itu dinilai berdampak langsung pada publik dengan memicu pemadaman listrik (blackout) secara masif di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
Hasnu menguraikan bahwa skandal ini bekerja melalui tiga lapisan kejahatan yang saling mengunci, yakni pertama, Tindak Pidana Asal (Predicate Crime).
Kedua, Mesin Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan skema Safe House untuk menghindari deteksi PPATK serta metode Commingling, pencampuran dana haram dengan aset legal untuk memutus jejak aliran dana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketiga, penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terjebak dalam informal governance, menciptakan perlindungan politik dan konflik kepentingan yang akut.
Hasnu juga mengatakan regulasi yang dinilai memfasilitasi eksploitasi dan kerugian negara, serta menguntungkan oligarki tambang batu bara. Salah satunya adalah skema Take-or-Pay yang memaksa perusahaan milik negara membayar listrik ke produsen swasta (IPP) meskipun energi tersebut tidak digunakan.
Halaman Selanjutnya
Sebagai langkah strategis untuk merebut kembali kendali publik, ia menilai ada beberapa poin krusial yang harus dilakukan pemerintah. Yaitu, KPK harus mengambil alih kasus eks Jampidsus sebagai trigger mechanism untuk menghentikan rivalitas antar-lembaga dan menjamin penyidikan bebas dari konflik kepentingan internal Kejaksaan.

4 hours ago
3











