Ngawi, VIVA – Kasus mutilasi wanita dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur akhirnya terungkap. Pelaku, RTH (32), mengakui perbuatannya dengan alasan sakit hati akibat ucapan korban, Uswatun Hasanah alias Ana (29).
Dalam pengakuannya, RTH menyebut awalnya ia tidak berniat melakukan mutilasi, tetapi situasi yang dihadapinya membuatnya nekat melakukannya.
RTH dan Ana sempat bertemu di sebuah rumah makan di Kediri sebelum kejadian tragis itu terjadi. Rekaman CCTV menunjukkan keduanya bersitegang di tempat makan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dan masuk ke sebuah hotel pada malam 19 Januari 2025.
Di dalam kamar hotel, pertengkaran kembali terjadi hingga memuncak pada aksi keji yang dilakukan oleh pelaku.
Korban mutilasi yang dibuang lewat koper merah
Menurut pengakuan RTH, amarahnya memuncak setelah Ana mengumpat anaknya dengan kata-kata kasar.
almarhum itu enggak terima istri saya punya anak lagi. Yang kedua itu, terus nyumpah-nyumpahin anak-anak. 'Anak Kamu loh perempuan, suatu saat jadi lonte, jadi purel,' gitu. Akhirnya saya emosi,” ujar RTH dikutip dari tvOne, Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam keadaan emosi, RTH mengaku langsung mencekik, membanting korban ke lantai hingga akhirnya tewas.
“Saya cekik, dia sempat melawan. Saya banting ke kanan, kepalanya terbentur meja, lalu saya benturkan lagi ke lantai. Setelah itu saya panik, melihat hidungnya berdarah dan tidak bernyawa,” lanjutnya.
Keputusan untuk Mutilasi
Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, RTH panik dan berusaha mencari cara untuk menghilangkan jejak. Ia memasukkan tubuh korban ke dalam koper merah.
Namun karena tidak muat, ia akhirnya mengambil keputusan keji untuk memutilasi tubuh korban agar mayatnya muat masuk di dalam koper.
“Sebenarnya enggak ada niat mutilasi. Tapi karena saya panik, saya coba masukkan ke koper, saya injak-injak supaya muat, tapi tetap tidak bisa. Akhirnya saya potong (anggota tubuh korban),” ungkap RTH.
Dengan koper merah, kantong plastik, dan pisau yang telah disiapkan sebelumnya, RTH membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek, menggunakan mobil pada 22 Januari 2025.
Motif di Balik Pembunuhan
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan jauh-jauh hari oleh pelaku. Motif utama di balik tindakan sadis ini adalah sakit hati RTH terhadap perkataan Ana.
Selain mengumpat anaknya, Ana juga sempat meminta RTH untuk menghilangkan nyawa anak keduanya. Permintaan tersebut semakin membuat RTH marah hingga memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
Faktor lain yang memicu emosi RTH adalah kecemburuan setelah mengetahui Ana kerap memasukkan pria lain ke tempat kosnya, serta kebiasaannya meminta uang.
RTH mengaku sempat memberikan uang Rp1 juta kepada Ana sebelum insiden tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Saya minta maaf buat keluarga almarhum, saya khilaf. Saya juga minta maaf buat istri dan anak-anak saya di rumah,” ujar RTH sambil menangis.
Halaman Selanjutnya
Keputusan untuk Mutilasi