Semarang, VIVA – Aipda Robig Zaenudin ditetapkan tersangka kasus penembakan pelajar di Kota Semarang. Oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Semarang kini diputus pecat tidak hormat dari Polri.
Saat ini Aipda Robig tengah mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin 9 Desember. Polda Jateng pun menerima dan meminta Aipda Robig segera menyusun memori bandingnya.
Saat ini, Aipda Robig telah didampingi sejumlah pengacara untuk melanjutkan proses hukum ini. Kuasa Hukum Aipda Robig mengaku akan membeberkan sejumlah fakta di persidangan. Termasuk membantah tuduhan Aipda Robig sengaja membunuh korban seorang pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma dengan menembak.
“Apa yang kami tangkap selama ini bahwa klien kami tidak punya mens rea (niat buruk) untuk melakukan penembakan terhadap almarhum Gamma. Satu bahwa beliau tidak kenal sama sekali siapa yang ditembak dan beliau tidak ada hubungan siapa yang ditembak. Jadi mens rea kami anggap tidak ada sama sekali apa yang dilakukan oleh Robig Zaenudin,” ujar Pengacara Aipda Robig, Herry Darman kepada wartawan, dikutip Jumat 27 Desember 2024.
Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Photo :
- tvOne/Didiet Cordiaz
Herry menjelaskan jika Aipda Robig mengaku telah memberikan dua peringatan kepada korban yang disebut pengendara motor yang membawa senjata tajam. Dua peringatan itu adalah lisan dan tembakan ke arah jarum jam 11.
“Kedua ingin saya sampaikan, beliau melihat di depan matanya ada orang datang mengendarai sepeda motor dengan kelajuan, kedua ada orang yang dikejar yang menggunakan sajam. Nah di sinilah beliau beranggapan bahwa itu adalah begal,” katanya.
Karena tak mengindahkan peringatan itu, Aipda Robig disebut terpaksa meletuskan tembakan. Kondisi ini disebut sudah sesuai SOP karena tak ingin ada tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara tersebut.
“Nah apa yang dilakukan, pencegahan agar tidak menjadi suatu tindak pidana satu tindak pidana melukai atau membunuh. Apa yang dia lakukan setelah kami tanya bahwa klien kami mengatakan dia sudah mengatakan saya polisi artinya peringatan secara lisan sudah dia lakukan,” paparnya.
“Kedua dia menggunakan tembakan ke atas ke arah jarum sebelas satu kali. Artinya ada dua peringatan. Yang dia lakukan satu peringatan lisan, kedua menggunakan senjata. Nah sudah peringatan itu dia lakukan akhirnya klien kami melakukan adalah menembakan bukan untuk membunuh, ini perlu saya luruskan. Bukan niatnya untuk membunuh siapapun, dia ingin melumpuhkan dan ingin melakukan pencegahan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Herry menegaskan kembali jika anggota kepolisian bisa melakukan penembakan manakala membahayakan diri atau mengancam nyawa orang lain. Disisi lain, Herry mengucapkan belasungkawa kepada keluarga terkait peristiwa ini.
Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Halaman Selanjutnya
Karena tak mengindahkan peringatan itu, Aipda Robig disebut terpaksa meletuskan tembakan. Kondisi ini disebut sudah sesuai SOP karena tak ingin ada tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara tersebut.