Jakarta, VIVA – Analis politik dan hukum, Boni Hargens menilai bahwa urgensi utama di balik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi.
"Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator yang terlalu tinggi. Selama ini, perusahaan aplikasi (aplikator) menerapkan potongan komisi yang dinilai terlalu membebani pengemudi, bahkan sering kali melebihi 20 persen dari total tarif per perjalanan. Regulasi ini hadir sebagai intervensi negara untuk memangkas dan menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 perse", ujar Boni dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia pun menegaskan bahwa pengemudi ojol berhak mengantongi pendapatan minimal 92 persen dari tarif perjalanan, yang diharapkan dapat langsung mendongkrak kesejahteraan keluarga mereka.
Urgensi kedua adalah perlindungan dan Jaminan Sosial bagi pengemudi. Status pengemudi ojol selama ini dikategorikan sebagai "mitra", yang membuat mereka kerap luput dari hak-hak ketenagakerjaan formal.
"Perpres ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak selama mengaspal di jalan raya", kata Boni.
Lalu urgensi ketiga adalah penataan hubungan kemitraan yang lebih adil.
"Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang karena penentuan skema tarif dan sanksi (seperti suspend akun) sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator," ujarnya.
Atas dasar itu, kata Boni, pemerintah mengaturnya kembali untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Mekanisme perhitungan tarif dan aturan main kemitraan wajib dibuat transparan agar tidak ada celah hukum yang merugikan pengemudi. Urgensi lain adalah perluasan layanan roda dua dan logistik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Boni menilai model bisnis transportasi daring telah berkembang pesat melampaui sekadar angkutan penumpang. Regulasi ini, ujarnya, didesain adaptif terhadap pola bisnis modern.
Selain ojol roda dua, regulasi ini direncanakan mencakup layanan pengantaran makanan serta hantaran barang (logistik) di bawah pengawasan lintas kementerian.
Ojol Bakal Berstatus UMKM, Anggota DPR: Negara Hadir Akui Ojol Sebagai Pelaku Usaha
Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, mengapresiasi langkah Menteri UMKM yang mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan ojol.
VIVA.co.id
12 Agustus 2026

2 hours ago
1



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)