Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14 Persen di Nataru 2025-2026

8 hours ago 2

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru 2025-2026).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025. Yakni dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

"Kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah, dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru," kata Dudy dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujar Menhub.

Dudy menambahkan, penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya. Antara lain yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ssebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, dan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen.

Lalu ada pula Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Dudy.

Jemaah haji terbang dengan Garuda Indonesia

Photo :

  • dok. Garuda Indonesia

"Pada saat pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya.

Sebagai informasi, penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026.

Halaman Selanjutnya

Lalu ada pula Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |