Peneliti Ungkap Penolakan Warga dari Aceh hingga Papua soal Pendirian Batalyon Teritorial Pembangunan

6 hours ago 3

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31 WIB

Jakarta, VIVA – Rencana pemerintah membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun ke depan menuai sorotan dari kalangan peneliti kebijakan publik, pegiat demokrasi, hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. 

Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan”, pada Kamis, 4 Juni 2026 di Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Gian Kasogi, menilai kebijakan yang dipaparkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tersebut menunjukkan arah baru militerisasi ruang sipil di Indonesia. 

“Pemerintah sedang membangun normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Mulai dari pangan, pembangunan daerah, keamanan sosial, hingga persoalan kriminalitas. Padahal, mandat utama TNI adalah pertahanan negara, bukan menjadi aktor utama dalam tata kelola sipil,” kata Gian.

Menurut Gian, argumentasi pemerintah yang menyebut BTP sebagai instrumen pembangunan daerah, penguatan ketahanan pangan, hingga penanggulangan kriminalitas justru memperlihatkan kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil.

Ia menegaskan, Undang-Undang TNI secara eksplisit menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kata dia, tetap memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat ditafsirkan secara luas.

“Kalau seluruh persoalan sosial, pembangunan, pangan, hingga keamanan lingkungan diserahkan kepada pendekatan militer, maka negara sedang bergerak menuju model keamanan yang represif dan meninggalkan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.

Gian juga menyoroti meningkatnya penolakan warga di berbagai daerah terhadap pembangunan batalyon tersebut. Berdasarkan pemantauan media sepanjang Januari hingga Mei 2026, penolakan muncul di Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia membeberkan, hasil monitoring tercatat, di mana persoalan yang muncul dinilai memiliki pola yang sama, yakni konflik agraria, minimnya konsultasi publik, ancaman terhadap ruang hidup warga, hingga dugaan pengambilalihan lahan tanpa persetujuan penuh masyarakat.

“Fakta di lapangan memperlihatkan pembangunan batalyon justru berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan warga lokal. Negara seharusnya mendengar suara warga, bukan malah memperluas pendekatan keamanan terhadap konflik sosial,” kata Gian.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai kebijakan pendirian BTP berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia apabila dipaksakan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |