VIVA –Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, memastikan proses integrasi Pendidikan berjalan lancar. Kegiatan ini juga tidak menggangu jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar. Dirinya diketahui mempin langsung kegiatan visitasi serta sosialisasi implementasi Kepetusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1453 tahun 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aturan tersebut terkait dengan Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta di sejumlah Lembaga Pendidikan yang berada dalam proses intergrasi ke UIN Jakarta.
Asep diketahui sempat mengunjungi sejumlah Lembaga Pendidikan yang yang masuk dalam daftar. Mulai dari SMA dan SMK Triguna untuk mensosialisasikan pedoman tersebut.
Namun saat datang pihaknya sempat mendapat upaya penghalangan dari sejumlah oknum yang mengatasnamakan yayasan. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan penjelasan kepada pihak terkait, tim rektorat berhasil memasuki lingkungan sekolah, bertemu dengan Kepala sekolah dan Kepala Tata Usaha, untuk mensosialisasi peraturan tersebut.
Selain ke dua sekolah menegah atas tersebut, pihak rektorat juga sempat melakukan kunjungan ke TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Di lokasi tersebut juga terjadi upaya penghalangan serupa. Namun, setelah dilakukan mediasi dan pendampingan aparat kepolisian, rombongan UIN Jakarta akhirnya dapat memasuki area sekolah untuk mensosialisasikan peraturan tersebut.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa seluruh kegiatan berlangsung tanpa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Di TKIP dan SDIP Pamulang, saat tim rektorat memasuki area sekolah, kendaraan para wali murid yang melakukan penjemputan telah meninggalkan lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pembelajaran dan penjemputan siswa telah selesai sehingga tidak ada gangguan terhadap kegiatan akademik sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak," ujar Alwanih.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Alwanih, visitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus peneguhan proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.
Ia menjelaskan, integrasi tersebut sebelumnya telah disepakati oleh para pemangku kepentingan yayasan, termasuk Ketua Dewan Pembina yang juga mantan Rektor UIN Jakarta Prof. Dede Rosyada, dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah.
Halaman Selanjutnya
"Posisi Rektor UIN Jakarta sekarang sebagai Pembina Yayasan secara ex officio telah memperoleh dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Oleh karena itu, seluruh tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara," kata Alwanih.

6 hours ago
3















