Jakarta, VIVA – Penempatan anggota Kepolisian di luar institusi dinilai tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa 'atau tidak dengan penugasan dari Kapolri' yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002. "Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan, Jumat 14 November 2025. "Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri," imbuhnya. Oleh karenanya, Julius menegaskan penugasan anggota Polri aktif baik itu di Kementerian, Lembaga, Badan atau Direktorat tetap sah asalkan masih termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh UU. VIVA.co.id 14 November 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Raja Kerajaan Yordania Raja Abdullah II ibn Al Hussein mengutuk keras peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta. Hal itu disampaikannya di depan Presiden Prabowo.
Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Raja Kerajaan Yordania Raja Abdullah II ibn Al Hussein di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025
Keputusan MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai tidak dilakukan secara utuh, serta mengabaikan fakta kalau Polri, sejak reformasi telah berstatus sipil
Polisi mengungkap temuan baru yang membuat kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho (6), bocah Pesanggrahan yang raib sejak 8 bulan lalu, janggal sekaligus penuh tanda tanya.
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Selatan, Cucun Ahmad Syamsurijal melakukan rangkaian ziarah dan sowan ke para ulama hingga masyayikh di Martapura.
Terpopuler
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terlihat tersenyum lega, saat meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jaksel.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), buka suara soal putusan MK yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan Kadiv Humas, Irjen Sandi.
Dua kubu keluarga Paku Buwono XIII berseteru, putri tertua PB XIII GKR Timoer Rumbay dan adik PB XIII, GRAy Koes Moertiyah saling menobatkan Raja Keraton Surakarta PB XIV
Polisi menangkap 2 pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online, Ujang Adiwijaya. Dia, ditangkap di makam keramat kawasan Ciamis, Jawa Barat (jabar).
Selengkapnya Partner
Ayam bakar madu adalah hidangan ayam yang dimasak dengan cara dibakar atau dipanggang menggunakan bumbu-bumbu seperti kecap manis, dan bahan-bahan lainnya. Ayam bakar ma
Sampoerna Academy terus berkomitmen memberikan pendidikan yang optimal kepasa siswanya melalui pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru dan orang tua.
Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho bersyukur, gol jarak jauhnya ke Arema FC dalam pertandingan Liga 1 2024-2025, pada 9 Maret 2025 lalu masuk nominasi Puskas 2025
Selengkapnya Isu Terkini
Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tak Komprehensif
Keputusan MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai tidak dilakukan secara utuh, serta mengabaikan fakta kalau Polri, sejak reformasi telah berstatus sipil

4 weeks ago
4









