Jakarta, VIVA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara karena diyakini terbukti memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Lisa melakukan pemufakatan jahat dengan hakim PN Surabaya dan pejabat MA agar Tannur bisa mendapat hukuman bebas terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
Adapun sidang tuntutan Lisa Rachmat digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025. Sidang tuntutan Lisa digelar bersama dengan terdakwa lainnya yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.
Jaksa menilai Lisa secara sah bersalah memberikan suap karena mengupayakan Ronald Tannur bebas. Lisa menjadi pihak pemberi suap bersama dengan Meirizka Widjaja.
Diketahui, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Lisa Rachmat didakwa memberikan uang yang berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Lisa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya dalam tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan pertama, Lisa memberikan uang sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Kemudian, Lisa Rachmat juga memberikan suap kepada Zarof Ricar di tingkat kasasi. Lisa memberikan uang Rp5 miliar agar Zarof bisa menguatkan vonis bebas PN Surabaya untuk Ronald Tannur.
Lisa memberikan suap Rp5 miliar kepada Zarof dalam bentuk dolar Singapura. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali di kediaman Zarof.
Halaman Selanjutnya
Lisa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya dalam tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan pertama, Lisa memberikan uang sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.