Pengakuan Mencengangkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Soal Koper Isi Narkobanya

4 hours ago 1

Senin, 16 Februari 2026 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Fakta baru kembali terkuak dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro. Polisi mengungkap, sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper putih milik AKBP Didik diduga kuat untuk dikonsumsi pribadi.

Temuan ini mempertegas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh perwira menengah Polri tersebut. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipid Narkoba Bareskrim) Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap menegaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu bukan untuk diedarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," tutur Zulkarnain kepada wartawan, dikutip Senin, 16 Februari 2026.

Keterangan itu diperkuat dengan hasil tes narkoba. Meski sempat dinyatakan negatif saat tes urine, hasil uji rambut menunjukkan fakta berbeda.

"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar," kata dia.

Polri juga memastikan, sejauh ini belum ada indikasi narkoba tersebut akan dijual kembali.

"Enggak ada (indikasi akan dijual)" kata dia.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu 11 Februari. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Halaman Selanjutnya

Adapun sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), direncanakan digelar pada Kamis 19 Februari 2026 menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |