Pengedar 190 Kilogram Sabu di Bireuen Aceh Dituntut Hukuman Mati

3 hours ago 1

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Bireuen, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menuntut hukuman mati terhadap seorang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 190 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Leni Fuji Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Provinsi Aceh, pada Senin (13/10/2025).

Terdakwa bernama Mustafa, hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang terdakwa pengedar 190 kilogram sabu di PN Bireuen, Aceh

Photo :

  • ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kasus ini bermula saat terdakwa Mustafa bersama seseorang bernama Rabat—yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)—bertemu dengan seorang lain bernama Fatdan (juga DPO) di sebuah warung kopi di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Usai pertemuan itu, terdakwa dan Rabat menaiki mobil menuju sebuah lokasi di sekitar Kedai Pandrah. Dalam perjalanan, Mustafa sempat menanyakan kepada Rabat tujuan membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Namun, perjalanan mereka berakhir kacau. Rabat yang mengemudikan mobil mempercepat laju kendaraan karena merasa ada pihak yang mengejar. Tidak lama berselang, mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk.

Begitu kecelakaan terjadi, Rabat langsung membuka pintu dan melarikan diri. Sementara itu, Mustafa yang keluar dari mobil langsung diamankan oleh tim Satgas NIC Mabes Polri yang telah membuntuti mereka. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa sabu  dengan total berat 190 kilogram dari dalam kendaraan tersebut.

Atas tuntutan hukuman mati itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa pada Senin (20/10/2025) mendatang. (ANTARA)
 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani

PKB Desak Trans7 Minta Maaf Atas Tayangan yang Diduga Lecehkan Pesantren dan Kiai

Lalu Ari menegaskan PKB akan berada di garis terdepan membela kehormatan pesantren, para kiai, dan santri yang menjadi bagian penting dari sejarah bangsa.

img_title

VIVA.co.id

14 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |