Penggugat Tepis Kabar Miring Ini Jelang Putusan Rp119 Triliun

1 week ago 6

Kamis, 16 April 2026 - 19:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait kabar yang beredar di media sosial. Pihak CMNP secara tegas menepis tuduhan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.

Kuasa hukum PT CMNP Lucas, menegaskan tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. Ia mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi tersebut untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam klarifikasinya, CMNP juga membeberkan kronologi kuat yang mendasari gugatan mereka.

"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," kata Lucas dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2026.

Lucas juga menepis tuduhan yang menyebut gugatan tersebut salah pihak. 

Selain itu, berkaitan dengan tuduhan Gugatan Nebis in Idem, lantaran CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama. Lucas menerangkan di persidangan, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda.

"Gugatan terdahulu adalah CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 (dua puluh delapan) lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut, sedangkan Gugatan CMNP Aquo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian," kata Lucas.

Selain itu itu, CMNP juga menegaskan kalau gugatan yang dilayangkan telah daluarsa. Mengenai masa waktu gugatan tersebut, pihak CMNP merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa," tambah Lucas.

Hingga saat ini, CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga tersebut. Lucas berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.

Halaman Selanjutnya

"Kami sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan betul-betul melihat perkara ini secara objektif dan independen untuk kemudian mengeluarkan putusan yang memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |