VIVA – Aktivitas penyelundupan timah di wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara sekaligus mengacaukan tata kelola industri tambang nasional. Situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan di sektor tersebut perlu diperkuat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta industri timah yang berkelanjutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menegaskan, praktik penyelundupan merupakan salah satu akar permasalahan utama dalam pengelolaan timah nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat pencegahan dan penindakan hukum terhadap pertambangan maupun perdagangan timah ilegal.
“Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Irhamni menambahkan, penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola agar industri timah tidak lagi merugikan negara maupun masyarakat.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” kata dia.
Menurut dia, persoalan di lapangan tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga ekonomi. Perbedaan harga antara pasar dalam negeri dan luar negeri membuat sebagian masyarakat tergoda menjual hasil tambangnya ke luar negeri karena harga yang lebih tinggi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga agar penambang rakyat bisa tetap memperoleh penghasilan layak tanpa melanggar aturan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan dapat berjalan secara legal dan terpantau.
Lebih jauh, Irhamni menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut.
“Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Ia menutup dengan menekankan pentingnya sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan korporasi negara untuk memperbaiki seluruh rantai pasok industri timah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memperkuat kedaulatan sumber daya alam nasional.

4 weeks ago
15









