Kudus, VIVA – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan pelaku perampokan pada rumah lanjut usia (lansia) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, merupakan tetangga sendiri.
"Pelaku nekat melakukan tindak pidana itu untuk melunasi biaya kuliah dan kebutuhan lainnya," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo beserta jajaran saat konferensi pers di Mako Polres Kudus, Jumat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dijelaskan, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau orang awam menyebutnya perampokan, saat ini masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Semarang.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, tindakan itu karena motif ekonomi, yakni untuk membayar biaya perkuliahan serta kebutuhan lainnya.
Sementara dugaan kecanduan judi daring (online), kata dia, masih didalami, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ia mengungkapkan pelaku berinisial HF berusia 25 tahun ditangkap petugas pada hari yang sama, sesaat setelah perampokan pada Kamis 28 Mei pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kata dia, polisi menemukan obeng yang tertinggal yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban di sebelah kiri.
Selain itu, sidik jari pelaku di sejumlah tempat, termasuk di helm korban yang dipakai pelaku untuk menutupi wajahnya.
"Setelah dilakukan pelacakan pemilik obeng berwarna hijau, akhirnya pelaku mengarah ke tetangga korban. Sehingga pada Kamis 28 Mei siang langsung dilakukan penangkapan saat beraktivitas di sekitar rumahnya," ujarnya.
Barang bukti emas perhiasan, berupa dua cincin emas, dua gelang emas, dan satu kalung emas disembunyikan pelaku di dalam jok motor Honda Scoopy. Total perhiasan seharga Rp62 juta.
Sebelum menjalankan aksinya itu, pelaku sudah mempelajari kapan korban tinggal sendirian di rumahnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan, sehingga korban mengalami luka memar di pelipis mata bagian kiri.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf A dan B Undang-Undang nomor 1/2023 tenang KUHP. Sedangkan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ant)
560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 1,18 Miliar
Sebanyak 560 napi berusia 70 tahun ke atas dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026.
VIVA.co.id
29 Mei 2026

2 hours ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)

![[Kolom Pakar] Dokter Ray Wagiu Basrowi: Peran Ganda Ibu Pekerja di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4PDT82S2e8pRy0jVWbBaEYUDJaA=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508439/original/026909700_1771575367-dokter_dan_peneliti_kedokteran_komunitas__Dr._dr._Ray_Wagiu_Basrowi__MKK__FRSPH_.jpeg)