Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kini, sorotan tajam mengarah ke sosok Nadiem Makarim, mantan Menteri yang disebut berperan sejak awal merancang program digitalisasi pendidikan tersebut.
Dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar membeberkan bahwa perencanaan proyek Chromebook sudah digagas Nadiem bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai menteri.
"Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” kata Qohar.
Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Setelah resmi menjadi Menteri, Nadiem disebut melanjutkan komunikasi dengan pihak Google untuk merealisasikan proyek tersebut. Jurist Tan, staf khusus Nadiem yang kini jadi tersangka, kemudian melobi Google dan membahas skema teknis pengadaan Chromebook.
Tak berhenti disitu, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat Zoom Meeting bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk dua tersangka lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.
Tak hanya lewat perintah lisan, Nadiem juga mengeluarkan regulasi. Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan dan di dalamnya disebutkan bahwa anggaran proyek Chromebook berasal dari dana APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun.
Total dana yang digelontorkan untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook mencapai Rp9,3 triliun. Namun, perangkat ini tak berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang minim akses internet
"Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome Os. Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," kata dia.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung mengaku masih mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh Nadiem dari proyek ini.
Salah satu fokus penyidik adalah adanya dugaan co-investment dari Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum terjun ke dunia pemerintahan. Qohar menambahkan, seseorang bisa dikenakan pasal korupsi meskipun tidak menerima keuntungan pribadi. Cukup jika terbukti menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan perbuatannya merugikan keuangan negara.
“Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Total dana yang digelontorkan untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook mencapai Rp9,3 triliun. Namun, perangkat ini tak berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang minim akses internet