Medan, VIVA – Tim gabungan menggrebek dua gudang yang dijadikan lokasi tempat penampungan solar subsidi, di kawasan Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis 6 Maret 2025.
Tim gabungan tersebut, terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Tim gabungan saat grebek lokasi penimbunan solar subsidi di Kota Medan.(istimewa/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Atas penggerebekkan tersebut, Area Manager Comm, Rel, CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, buka suara. Susanto, mengapresiasi tindakan yang dilakukan tim gabungan tersebut.
"Kami mengapresiasi Tim gabungan, yang telah mengungkap praktik penyelewengan BBM Bersubsidi ini. Kami sampaikan, kami siap bekerja sama jika dibutuhkan dalam membantu proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Satria dalam keterangan pers, Kamis malam, 6 Maret 2025.
Satria menjelaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi itu, diperuntukkan bagi nelayan dengan cara pembelian menggunakan barcode agar subsidi tepat sasaran. Dalam hal ini secara teknis, Pertamina memiliki akses untuk memantau penjualan BBM Bersubsidi.
"Terkait adanya dugaan keterlibatan kelompok nelayan, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian atau APH untuk memastikan praktik penyelewengan tersebut dapat diungkap tuntas," ungkap Satria.
Satria menegaskan bila ditemukan SPBU terlibat dalam praktik pelanggaran ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Salah satu sanksi dapat berupa pencabutan penyaluran distribusi BBM subsidi jika SPBU melakukan pelanggaran," ujar Satria.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan pertama kali menggrebek gudang yang berlokasi di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang tersebut, dikelola oleh seorang oknum berinisial Rasno.
Dari gudang yang dahulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR itu, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi.
Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan itu ditampung di tujuh tandon berbahan fiber untuk kemudian dijual ke pelaku industri.
Dari lokasi itu, tim gabungan juga menyita belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen berkapasitas 35 liter. Ada pula sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt.
Informasi yang dihimpun, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Pembelian solar bersubsidi itu dilakukan bekerja sama, dengan oknum Ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir.
Dalam menjalankan praktik ilegal tersebut, pelaku menampung solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU ke tandon-tandon tersebut. Perharinya Rasno menampung sekitar 3000 liter solar subsidi untuk kemudian dijual kembali ke pelaku industri dan Industri Perikanan Gabion menggunakan mobil tanki bertuliskan (Transportir).
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Belawan Bahagia Koramil 09/MB, Serka Hirpan Lubis, yang ditemui di lokasi membenarkan adanya penggerebekkan itu. Ia mengaku saat ini operasional di lokasi gudang sudah dihentikan sepenuhnya. Barang bukti yang ditemukan pun telah disita.
"Iya benar tadi ada tim gabungan ke lokasi ini dan ada sekitar 3 ribu liter solar yang ditemukan. Saat ini sudah kita amankan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ucap Serka Hirpan.
barang bukti penyelewengan solar subsidi yang diungkap Polda Jatim.
Photo :
- Istimewa/ Nur Faishal
Sementara itu, Kepala Lingkunga II, Kelurahan Belawan Bahagian, Kecamatan Medan Belawan, Nova Anggraini juga membenarkan adanya penggerebekkan tersebut. Namun ia mengaku selama ini tak mengetahui praktik ilegal di gudang yang dikelola Rasno itu.
"Kalau pak Rasno nya di sini sudah lumayan lama. Dulunya ini gudang AKR, yang punya anggota DPRD. Tapi dua tahun lebih ini sudah pak Rasno di sini. Kalau untuk praktik seperti ini (penyalahgunaan) saya baru tahu ini," jelas Nova.
Setelah melakukan penggerebekkan di gudang yang dikelola Rasno, tim gabungan kemudian bergerak untuk menggerebek gudang yang berlokasi di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Di gudang yang dikelola seorang warga Medan berinisial AS alias Andre itu, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar. Solar subsidi yang dibeli dari SPBU dicampur dengan minyak masak dari wilayah Aceh untuk kemudian dijual sebagai Solar Industri.
Namun saat di lokasi kedua, tim gabungan gagal masuk ke lokasi gudang yang sudah dikunci. Di dalam gudang masih terlihat sejumlah tandon penampung solar dan kontainer. Namun tak ada aktifitas apapun di dalam gudang.
Kedatangan tim gabungan diduga telah bocor sehingga para pekerja di gudang itu sempat menghentikan aktifitasnya dan meninggalkan gudang.
"Kita sudah mencoba berkoordinasi dengan warga sekitar dan aparat pemerintah setempat. Namun sepertinya mereka tidak kooperatif sehingga akhirnya kita batalkan penggerebekkan," kata salah seorang anggota tim gabungan.
Halaman Selanjutnya
Satria menegaskan bila ditemukan SPBU terlibat dalam praktik pelanggaran ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.