Jakarta, VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung biaya (co-payment), paling sedikit 10 persen dari total nilai pengajuan klaim. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat pemegang polis menjaga kesehatan dirinya.
Budi mengatakan, belum mendapat informasi mengenai kebijakan OJK tersebut. Menurutnya, asuransi kesehatan co-payment itu hanya akan berlaku untuk asuransi swasta.
"Saya belum update sekali mengenai aturan ini, tapi pemahaman saya itu berlaku pada asuransi swasta," ujar Budi usai menghadiri International Conference on Infrastructure Kamis, 12 Juni 2025.
Saat ditanya, apakah co-payment akan memberatkan pemegang polis, Budi tidak berkomentar lebih jauh. Dia mengatakan, kebijakan tersebut harus dipelajari terlebih dahulu.
Namun, Budi menilai bahwa dengan adanya kebijakan co-payment akan berdampak baik ke pemegang polis. Sebab pemegang polis akan lebih bertanggung jawab untuk menjaga kesehatannya.
"Saya rasa ini bagus untuk mendidik para pemegang polis asuransi swasta, sehingga mereka mejaga kesehatan kalau bisa nggak sakit," imbuhnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam SE itu tertulis bahwa produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko.
Adapun dalam aturan tersebut, produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim.
Untuk batasan maksimum pengajuan klaim sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.
Ilustrasi Asuransi Kesehatan
Photo :
- freepik.com/jcomp
"Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat menerapkan batas maksimum sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan b yang lebih tinggi sepanjang disepakati antara Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta serta telah dinyatakan dalam Polis Asuransi," tulis SE OJK tersebut.
Meski produk asuransi kesehatan tersebut digabung dengan asuransi lain dalam sistem koordinasi manfaat, nilai pembagian resikonya paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dihitung dari total pengajuan klaim yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi.
Aturan ini menerangkan, co-payment hanya berlaku untuk produk asuransi Kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity), dan produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Namun demikian, co-payment dikecualikan untuk produk asuransi mikro.
Selanjutnya, perusahaan asuransi memiliki kewenangan untuk meninjau dan menetapkan premi dan kontribusi kembali (repricing) pada saat perpanjangan polis asuransi berdasarkan riwayat klaim pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Halaman Selanjutnya
Source : freepik.com/jcomp