Hadiah yang Dijanjikan Muncikari Agar Anak Dibawah Umur Live Telanjang dan Beradegan Dewasa

20 hours ago 1

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:33 WIB

Jakarta, VIVA - Anak dibawah umur yang diminta siaran langsung atau live streaming telanjang, disebut bakal dapat gift atau hadiah dari penonton. Muncikari menawarkan talent tersebut, untuk melakukan adegan dewasa di hadapan penonton secara live.

Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardi Marasabessy.

"Menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa. Hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift," ujarnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Polisi menyita ponsel yang dipakai untuk live streaming, pakaian sampai buku rekening. Adapun kasus ini terkuak dari patroli siber polisi. Kemudian, ketika selidiki ditangkaplah dua pelaku berinisial D (21) dan F (21) di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, saat sedang live tanpa busana.

"Kemudian tim membawa pelaku beserta alat bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang pria yang merupakan muncikari anak dibawah umur, ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan para germo tersebut dilakukan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keduanya adalah D dan F. Nasib keduanya berakhir tragis, setelah diringkus oleh jajaran Polda Metro Jaya di lokasi.

"Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak dibawah umur," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardi Marasabessy, Kamis, 12 Juni 2025.

Ilustrasi copet

Badru Kepiting Dicopet di Angkot, Pelaku Ungkap Modus Saat Beraksi

Pelaku mengaku mencari korban yang naik angkot sendiri.

img_title

VIVA.co.id

13 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |