Jakarta, VIVA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution tetap berlanjut.
Hal itu disampaikan PN Jakut karena Razman yang dilaporkan ke Bareskrim Polri usai membuat keonaran di ruang sidang.
“Nggak (terganggu sidangnya), kita tetap sesuai jadwal,” ujar Humas PN Jakarta Utara Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono menjelaskan sidang dengan agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20 lanjut pemeriksaannya,” tutur dia.
Meski demikian, Maryono menyayangkan keributan yang dilakukan Razman serta tim kuasa hukumnya. Sebab, kata dia, seharusnya mereka sudah menyadari tindakannya tersebut memiliki konsekuensi hukum.
“Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum. Nggak perlu terjadi itu, kalau itu tidak terjadi. Gak mungkin akan seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.
Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Maryono, Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut mempersoalkan keonaran yang dipicu aksi Razman selaku terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakut. Beberapa barang bukti dilampirkan dalam laporan. Pihaknya berharap laporan bisa ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” kata Maryono.
Halaman Selanjutnya
“Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum. Nggak perlu terjadi itu, kalau itu tidak terjadi. Gak mungkin akan seperti ini,” katanya.