Sragen, VIVA – Seorang perempuan berinisial YEL (43), warga Sidoharjo, Kabupaten Sragen, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial DSW (39). Pelaku memukul dan menendang korban menggunakan airsoft gun di lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025).
Korban yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu dianiaya di ruang kerjanya di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sragen. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba datang dan langsung melancarkan kekerasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pelaku sempat membentak korban dengan ancaman serius.
Polisi olah TKP ruang kerja PNS di kompleks kantor Pemkab Sragen
Photo :
- Mahfira Putri/tvOne/Sragen
“Pelaku membentak korban ‘Ayo melu metu aku, yen ra gelem tak pateni’ (Ayo ikut keluar, kalau tidak mau akan kubunuh), sambil menarik kerudung korban,” jelas AKP Ardi, Selasa (14/10/2025).
Melihat kejadian itu, beberapa rekan kerja korban, termasuk Candra Kristiawan dan Galih Setyo Nugroho, berusaha melerai. Namun, upaya mereka gagal karena pelaku justru mengeluarkan benda menyerupai senjata api dari dalam tasnya.
“Pelaku langsung menodongkan benda tersebut ke rekan kerja yang berusaha melerai. Setelah itu, ia menodongkan senjata tersebut kepada korban,” lanjut Ardi.
Tidak berhenti di situ, pelaku menggunakan airsoft gun tersebut untuk memukuli korban berkali-kali, lalu menendang tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Akibat aksi brutal itu, korban mengalami luka serius, antara lain pendarahan di kepala sebelah kiri, luka sobek di pergelangan tangan kanan, serta memar di lengan kanan dan kaki kiri.
Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Sragen. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bergerak cepat menangkap pelaku.
“Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di garasi mobil PT ICA di wilayah Kebakkramat, Karanganyar,” terang AKP Ardi.
Dari hasil pemeriksaan, DSW diketahui merupakan karyawan swasta asal Karanganyar sekaligus residivis kasus narkoba dan pencurian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk airsoft gun yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Mahfira Putri/tvOne/Sragen)