Banten, VIVA – Polda Banten bersama Bank Indonesia (BI) berhasil membongkar sindikat pembuat hingga pengedar uang palsu atau upal. Total, ada 14 tersangka yang ditangkap, mereka berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Terungkapnya sindikat pembuat hingga pengedar upal berawal dari tertangkapnya ZL yang membeli makanan cepat saji di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 19 Januari 2025.
"Menerima informasi adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis, (06/02/2025).
Saat ZL digeledah, polisi menemukan uang palsu Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu dari tangan ZL. Dia mengaku mendapatkan dari tersangka DS dan AS yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Mendapatkan informasi tersebut, Ditreskrimum yang dipimpin oleh Kompol Akbar Baskoro, selalu Kasubdit Jatanras, melakukan pengejaran ke Kota Kembang.
Ilustrasi uang palsu.
Photo :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jika ditotal keseluruhan, barang bukti upal dalam bentuk rupiah yang disita Polda Banten mencapai Rp186.550.000.
"Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban," terangnya.
Para sindikat pembuat dan pengedar uang palsu telah beroperasi sekitar satu tahun lamanya. Upal tersebut dijual ke pembeli dengan nilai satu uang asli dihargai empat lembar uang palsu, hingga membelanjakan upal untuk mendapat kembalian uang asli.
Untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu, Polda Banten menggandeng Bank Indonesia guna melakukan identifikasi, karena terdapat mata uang asing yang dipalsukan oleh para tersangka.
"Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar," tegasnya.
Bank Indonesia perwakilan Banten akan terus membantu pihak kepolisian untuk mengungkap sindikat pemalsuan mata uang, baik dalam bentuk rupiah atau negara lain. Mereka juga bersedia menjadi saksi ahli dan memberi keterangan yang dibutuhkan oleh kepolisian, untuk penegakkan hukum.
"Bank Indonesia akan mendukung proses penegakan hukum atas kasus dimaksud termasuk diantaranya memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan atau menjadi saksi ahli sesuai kewenangan Bank Indonesia untuk menentukan keaslian uang rupiah," ujar Kepala BI Banten, Ameriza M Moesa, Kamis, 6 Februari 2025.
Bank Indonesia meminta masyarakat untuk lebih pedulian dan berhati - hati dalam penggunaan mata uang, baik rupiah atau dari negara lain, agar tidak menjadi korban pengedar upal.
Menurut Bank Indonesia, warna uang palsu lebih pudar atau pucat, saat di raba terasa halus, hingga tidak ada watermark atau gambar saling mengisi saat diterawang.
"Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli. Hal ini teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi," jelasnya.
Berikut barang bukti upal yang yang disita dari setiap tersangka:
1. Tersangka AM
- 440 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp44 juta.
- 76 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp7,6 juta.
2. Tersangka ZL
- 150 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp15 juta.
3. Tersangka DS
- 33 lembar rupiah palsu dalam pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,3 juta.
4. Tersangka TS
- 699 lembar uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu senilai Rp69,9 juta.
- 83 lembar rupiah palsu dalam pecahan Rp50 ribu senilai Rp4.150.000.
5. Tersangka IS
- 10 lembar uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu.
Barang bukti pengungkapan uang palsu Rp 22 miliar
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
6. Tersangka WR
- 9 lembar upal dalam pecahan Rp100 ribu.
- 200 lembar mata uang Real Brasil dalam pecahan 5.000.
7. Tersangka EN
- 75 lembar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu.
8. Tersangka WS
- 26 uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu.
9. Tersangka ES
- 1.034 lembar pecahan US$100
Halaman Selanjutnya
"Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban," terangnya.