Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Bermuatan Pribadi, Tegaskan Murni Proses Hukum

2 days ago 2

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WIB

Jakarta, VIVA Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik tidak berkaitan dengan pandangan maupun pendapat pribadi yang dimiliki keduanya. Polisi menyatakan tindakan tersebut murni merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan perbuatan pidana yang tengah ditangani.

Penegasan itu disampaikan Polda Metro Jaya menyusul tingginya perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS dan TF dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Menurut kepolisian, langkah tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri maupun keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Penangkapan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," tegas pihak Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.

Polisi Tegaskan Penangkapan Bukan Vonis Bersalah

Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa publik tidak boleh mengartikan penangkapan sebagai bentuk vonis bersalah terhadap seseorang.

Menurut kepolisian, status tersangka dan tindakan penangkapan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

"Penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah," tegas kepolisian.

Karena itu, polisi mengingatkan bahwa setiap tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi negara selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Metro Jaya menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap Roy Suryo dan dr Tifa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," lanjut pernyataan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Klaim Ditangani Secara Profesional dan Terukur

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |