Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang telah memasuki tahap lanjutan. Polisi memastikan langkah tersebut bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Budi, status P-21 yang diberikan kejaksaan menjadi dasar penting dalam proses hukum yang saat ini berjalan. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, maka penyidik melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Kejaksaan Nyatakan Alat Bukti Sudah Lengkap
Budi menjelaskan bahwa dalam proses penelitian berkas perkara, kejaksaan telah menyatakan alat bukti yang dikumpulkan penyidik memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurutnya, seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak ditujukan kepada pribadi tertentu maupun pandangan yang dimiliki seseorang. Proses hukum dilakukan terhadap perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
"Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," kata Budi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Polisi Tegaskan Penangkapan Bukan Vonis
Dalam kesempatan yang sama, Budi menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Menurutnya, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Halaman Selanjutnya
Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, proporsional, dan terukur hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2 days ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6682149/original/080813600_1779504411-20260522_095154.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)