Polemik HGB Apartemen Mediterania Memanas, Warga Layangkan Somasi dan Tuntut Kepastian

6 hours ago 3

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:57 WIB

Jakarta, VIVA – Warga Apartemen Mediterania terus meminta kejelasan nasib dan kepastian hukum sehubung berakhirnya masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedikitnya 20 penghuni yang didampingi kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Diketahui HGB Apartemen Mediterania resmi berakhir pada 3 Februari 2026. Namun, kekhawatiran di kalangan penghuni telah muncul jauh sebelum masa berlaku habis lantaran ketidakjelasan terkait perpanjangan sertifikat memicu keresahan penghuni karena menyangkut legalitas kepemilikan unit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sejak awal, sebelum sertifikat HGB berakhir, sebenarnya sudah muncul keresahan dari warga. Kami khawatir karena masa berlaku sertifikat akan segera habis,” ujar perwakilan warga tower C unit C18AJ dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 1 Maret 2026.

Warga sepakat mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi pertama pada 17 November 2025. Mereka meminta pengurus P3SRS segera menyelesaikan proses perpanjangan HGB sebelum tenggat waktu. 

Namun, teguran ini tidak mendapat respons. Tidak menyerah, warga kembali mengirimkan somasi kedua pada 2 Desember 2025. Lagi-lagi, permintaan tersebut lagi-lagi tidak mendapat tanggapan dari pihak P3SRS yang justru dinilai para penghuni apartemen memperburuk kondisi atas ketidakpastian hukum atas aset yang mereka miliki.

“Ini aspirasi warga. Kami hanya ingin ada kepastian hukum atas sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan kami,” tegasnya.

Persoalan semakin kompleks setelah masa jabatan pengurus P3SRS berakhir pada 19 Februari 2026. Pada periode tersebut, muncul polemik baru terkait tata tertib Musyawarah Umum Anggota (MUA) yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) organisasi.

Kuasa hukum warga, Andri Fauzi Sinurat, menjelaskan bahwa panitia musyawarah mendalilkan keputusan pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselaraskan dengan Anggaran Dasar sebelum diterapkan.

“Kami meminta agar tata tertib musyawarah diamandemen dan segera menginformasikan perubahan tersebut kepada seluruh peserta MUA,” ujar Andri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga kemudian melayangkan surat teguran lanjutan pada 24 Februari 2026. Hal ini karena tata tertib yang diberlakukan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena belum melalui proses penyesuaian yang sah.

Pada 9 Desember 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) telah meminta pengurus P3SRS untuk segera menyesuaikan Anggaran Dasar. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman ikut turun tangan dan menegaskan bahwa penyesuaian harus dilakukan sebelum masa jabatan pengurus berakhir.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) sebagai dasar pengambilan keputusan, sementara sertifikat HGB telah berakhir.  Dasar  perhitungan menjadi tidak jelas jika masa berlaku sertifikat sudah habis.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |