Polisi Amankan Bukti Pemalsuan Surat Tanah di Rumah Kades Kohod Tangerang

6 hours ago 1

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:38 WIB

Tangerang, VIVA –  Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Arsin bin Asip, Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Februari 2025.

Dari kediamannya yang berada di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, petugas mengamankan dokumen yang menggunakan modus surat palsu.

"Terlapor (Arsin bin Asip) telah membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya, selanjutnya digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," katanya saat dikonfirmasi.

Sehingga hal itu lah yang mendasari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan Kohod, Kabupaten Tangerang. "Hal ini yang mendasari munculnya SHM dan SHGB di atas perairan Kohod, Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Bukan hanya itu, di rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta pun, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa dokumen yang diamankan.

Bahkan, adanya perangkat komputer yang turut diamankan guna penyidikan lebih lanjut setelah, ditemukan file yang berisi berkas yang diduga terkait pemalsuan girik di area pagar laut wilayah Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 9 Februari 2025. Penggeledahan itu melibatkan jajaran , Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.

"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," kata salah satu penyidik Bareskrim Polri.

Setelah penyidik mengkonfirmasi, mereka tampak memasuki ruangan kades Kohod dan Sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada di dalam

Selanjutnya, tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim yakni pagar laut. Bareskrim telah menyita sebanyak 263 dokumen atau Warkah sebagai barang bukti hasil penggeledahan tersebut.

Di tempat berbeda, polisi melakukan penggeledahan di rumah pribadi kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari penggeledahan pertama di kantor desa. Beberapa anggota polisi, langsung menemui dan mengkonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman kades Kohod tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," kata salah satu penyidik Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |